Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu

Jumat, 29 November 2019 – 15:16 WIB
Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memahami aspirasi para honorer K2 agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Dia juga memahami bahwa honorer K2 yang sudah lama menginginkan diangkat menjadi PNS.

Baidowi menyebutkan, perubahan UU Nomor 14/2014 tersebut memang telah diusulkan menjadi salah satu prolegnas prioritas tahun depan.

Namun, hal itu belum menjadi sebuah keputusan karena Baleg belum melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk menentukan prolegnas mana saja yang menjadi prioritas tersebut.

"Baru sebatas usulan-usulan dan memang dari semua fraksi pada intinya tidak berkeberatan revisi UU ASN dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas. Tetapi belum menjadi sebuah keputusan," kata Baidowi ditemui jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jumat (29/11).

Sekreraris Fraksi PPP DPR tersebut mengatakan bahwa RDPU di Baleg pada Senin (25/11) lalu bukan forum pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya mendengarkan aspirasi dan meminta pendapat dari fraksi-fraksi untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan prolegnas prioritas.

"Karena baru tadi malam (Kamis malam, red) tata cara pengajuan prolegnas itu ditetapkan. Jadi jangan salah memahaminya. Kedua, kaitan dengan aspirasi saya kira itu wajar karena aspirasinya sudah lama. Khususnya terkait batas usia CPNS 35 tahun. Tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi terbatas oleh usia," jelas Baidowi.

Oleh karena itu, legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini sepakat agar batas usia minimal bagi CPNS, terutama untuk mengakomodir para honorer K2, itu dibuka dulu kerannya supaya para honorer punya kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS.

Para honorer K2 harus mengetahui posisi revisi UU ASN, seperti yang dijelaskan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News