Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baliho Prabowo-Gibran Diduga Dirusak, Simpatisan Melapor ke Sentra Gakkumdu

Rabu, 03 Januari 2024 – 22:40 WIB
Baliho Prabowo-Gibran Diduga Dirusak, Simpatisan Melapor ke Sentra Gakkumdu - JPNN.COM
DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, LAHAT - DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel.

Simpatisan Prabowo-Gibran itu menduga ada upaya perusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan nomor urut dua di Pilpres 2024 itu yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Laporan tersebut disampaikan warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Selasa (2/1).

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel Arya Aditya, laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan perusakan baliho bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat (22/12) yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

“Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahaoan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat No 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

Simpatisan menyayangkan mengapa yang dirusak hanya gambar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News