Respons Bawaslu Karawang Soal Baliho Calon Petahana Berseragam Bupati
jpnn.com, KARAWANG - Bawaslu Kabupaten Karawang merespons soal baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan. Bawaslu menilai hal itu bukan termasuk katagori alat peraga kampanye.
"Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi, Senin.
Dia mengatakan bahwa foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan di wilayah Karawang bukan termasuk pelanggaran Pilkada 2024.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.
Melalui surat itu disebutkan kalau penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, tidak termasuk kategori alat peraga kampanye.
Bawaslu menyebut kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli," kata Kusnadi.
Disebutkan bahwa ketika tidak terbukti sebagai alat peraga kampanye di fasilitas negara maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran.