Balita Dicabuli di Semak
Jumat, 11 Maret 2011 – 05:37 WIB
Satu jam kemudian, Dankes ditemukan keluarga korban di sebuah doorsmeer yang ada di kawasan Simpang Dua, Kota Siantar. Saat ditanyakan seputar pengakuan korban, Dankes tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak dan dibawa ke Mapolresta Siantar, pemuda bertubuh kecil ini akhirnya mengaku.
"Ini ku diciumi abang. Gitulah ucapan anakku sambil menunjukkan kemaluannya kepada kami. Siapa yang tak panik mendengar kayak gitu. Makanya keluarga kami langsung mencari si Dankes itu. Padahal dia baru seminggu tinggal dan bekerja di doorsmeer milik kakakku si Na (41). Tadinya kami kasihan sama dia (Donkes,red). Tapi kelakuannya itu sangat bejad. Kalau tak di penjara, nanti dibuatnya lagi sama orang lain," ungkap T br H kepada METRO Kamis (10/3) siang.
Sementara itu, Kapolresta Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu dan Kanit PPA Bripka R Saragih, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka."Dia (tersangka-red) sudah ditahan, dia akan dijerat melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Saragih.(hez)