Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Balkan : PDIP dan PDS Tidak Tolak UU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 – 17:35 WIB
Balkan : PDIP dan PDS Tidak Tolak UU Pornografi - JPNN.COM
JAKARTA – Delapan fraksi di DPR RI secara bulat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi. Atas dukungan itu, rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (30/10), akhirnya menyetujui pengesahan RUU Pornografi menjadi UU.Delapan fraksi tersebut antara lain, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi BPD, Fraksi PBR dan Fraksi Partai Golkar.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale menjelaskan, terkait dua fraksi yang menolak RUU Pornografi, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PDS, sesungguhnya tidak mempermasalahkan substansi RUU tersebut. Hanya saja lanjutnya, kedua fraksi itu meminta agar pengesahan RUU Pornografi ditunda. ”Sebenarnya 10 fraksi sudah menerima substansi RUU Pornografi, tapi dua fraksi itu minta agar pengesahannya ditunda,” terang politisi asal Demokrat itu.

Sementara itu, juru bicara dari Fraksi PAN Azlaini Agus menegaskan proses pembahasan RUU tersebut telah mengikuti prosedur seharusnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 2004 ataupun juga Tata Tertib DPR.”Kalaupun ada Fraksi atau pihak yang menolak hingga sekarang masih minta penundaan di Bamus dan pada akhirnya menolak, kita pandang sebagai dinamika politik saja,” tegasnya.

Dirinya berharap, RUU Pornografi tidak hanya merupakan payung hukum semata tapi juga dapat berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Syafriansyah dari Fraksi PPP menambahkan, semua Fraksi telah ikut membahas RUU itu dari pembahasan Pansus hingga final. ”Semua sudah setuju substansinya,” ungkap Syafri.

JAKARTA – Delapan fraksi di DPR RI secara bulat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi. Atas dukungan itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close