Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 15:22 WIB
Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Baca Juga: