Bambang Sadono Yakin Amendemen UUD 1945 tak Akan Melenceng
jpnn.com, JOGJA - Anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono meyakini amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 untuk memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN tidak akan melebar ke mana-mana. Sebab, untuk melakukan amendemen UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa untuk amandemen UUD harus disebutkan secara jelas pasal yang akan diubah, alasan perubahan pasal, dan bagaimana perumusan perubahan pasal.
"Apa yang akan diubah sudah dirumuskan sejak awal. Jadi sulit amendemen UUD akan melenceng," ucapnya ketika berbicara sebagai narasumber dalam diskusi panel bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/9).
Diskusi panel yang digelar MPR ini merupakan kegiatan dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang berlangsung di UGM, 10 -11 September 2019. Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Prof Dr Kaelan (Guru Besar Filsafat UGM) dan Prof Dr Ratno Lukito (Guri Besar UIN Sunan Kalijaga).
Apakah mungkin amendemen UUD untuk memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN? "Tergantung kekuatan di MPR. Kalau DPR dengan jumlah anggota 575 orang setuju MPR diberi kewenangan menetapkan GBHN, ya pasti bisa," jawab Bambang.
"Semua fraksi di MPR sudah setuju dengan menghidupkan kembali haluan negara semacam GBHN. Sekarang tergantung pada pimpinan partai. Kalau pimpinan partai oke maka sudah selesai. Bukan GBHN seperti dulu ya, tetapi haluan pembangunan," imbuhnya.
Bambang mengungkapkan MPR sudah lama mengkaji reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN. Tapi bukan berarti seperti GBHN pada masa Orde Baru.
"Istilah GBHN ini menimbulkan kesalahpahaman bahwa kita akan mengembalikan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.