Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bambang Sadono Yakin Amendemen UUD 1945 tak Akan Melenceng

Selasa, 10 September 2019 – 20:26 WIB
Bambang Sadono Yakin Amendemen UUD 1945 tak Akan Melenceng - JPNN.COM
Anggota MPR Bambang Sadono saat diskusi panel bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/9). Foto: Humas MPR

Karena kesalahpahaman itu, kata Bambang, ada ahli hukum yang mengatakan bahwa dengan GBHN maka kembali ke masa Orde Baru, pemerintah antidemokrasi dan otoriter. Ada juga pengamat politik yang menyebut GBHN sebagai haluan fatamorgana.

"Ada persepsi GBHN seperti masa Orde Baru. Akan ada evaluasi pelaksanaan GBHN setiap lima tahun dan evaluasi terhadap presiden. Padahal bukan seperti itu," kata anggota DPD dari Jawa Tengah ini.

Bambang menjelaskan di MPR masih ada perbedaan pendapat apakah GBHN diatur melalui Ketetapan MPR atau melalui Undang-Undang. Akhirnya diputuskan bahwa Haluan Negara yang sifatnya makro dan berjangka panjang serta menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara ditetapkan melalui Ketetapan MPR. "Yang diputuskan MPR adalah Haluan Negara," tuturnya.

Haluan Negara itu isinya sangat singkat hanya sekitar 10 halaman. Isi Haluan Negara adalah program jangka panjang 25 atau 50 tahun yang akan datang dan bersifat mengikat semua lembaga negara. Haluan Negara itu akan menjadi landasan haluan pembangunan seperti GBHN pada masa lalu atau pembangunan jangka pendek dan menengah.

Kesalahpahaman yang lain, lanjut Bambang, adalah istilah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut Bambang, lembaga tertinggi negara hanyalah istilah fungsional dan soal tafsir.

"Kesimpulan yang sudah kita sepakati adalah MPR bukan sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga dengan kewenangan tertinggi karena mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan UUD," katanya.

Memberi kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara. MPR menjadi lembaga tertinggi pada waktu lalu, jelas Bambang, karena MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden. Sekarang kewenangan itu sudah tidak ada sehingga tidak mungkin MPR menjadi lembaga tertinggi negara. (jpnn)

 

Amendemen UUD 1945 harus disebutkan secara jelas pasal yang akan diubah, alasan perubahan pasal, dan bagaimana perumusan perubahan pasal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close