Bambang Soesatyo Apresiasi Langkah TNI dan Polri Tumpas Teroris di Papua
Merujuk pada UNCATOC, kata dia, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
Dia menjelaskan dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori.
"Dilakukan di beberapa negara, dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain, serta ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya," urai Bamsoet tentang empat persyaratan itu.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC di antaranya ialah adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kemudian, lanjut dia, adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua. Selain itu, tambah dia, adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.
Selain, lanjutnya, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan rampasan harta rakyat di Papua oleh kelompok tersebut.
"Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan," katanya.
Dengan demikian, Bamsoet melanjutkan, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk mem-backup penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: