Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:27 WIB
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil. Karena itu, sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," pungkas BW.(gir/jpnn)