Bamsoet Tak Hadir dalam Sidang MKD DPR, Fahri Lubis Sebut Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi, Fahri Lubis menegaskan ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah tepat.
Sebab MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
Oleh karena itu, MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya.
"Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sehingga, sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Fahri Lubis di Jakarta, Jumat (21/6)
Dia menyatakan jauh sebelum adanya wacana amandemen konstitusi ke-5 tersebut. Para tokoh-tokoh pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi kepada Bamsoet untuk melaksanakan sidang istimewa MPR RI guna mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah asli dan menyempurnakannya dengan addendum serta pokok-pokok haluan negara.
"Sudah on the track dengan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR RI sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik," ungkap Fahri Lubis.
Diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan wakil ketua Golkar itu di media online.
Bamsoet dianggap menyatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya.