Bamsoet Bicara Ancaman terhadap Ideologi Bangsa saat Sidang Tahunan MPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pandemi Covid-19 tidak hanya membawa masalah kesehatan manusia dan kemanusiaan, tetapi juga berdampak terhadap dinamika dan stabilitas kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, maka tidak berlebihan jika bangsa ini juga mewaspadai potensi bangkitnya paham individualisme, komunisme, intoleransi, separatisme, radikalisme, terorisme, hingga etnonasionalisme di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
"Mengingat di tengah kondisi keprihatinan akibat pandemi Covid-19, kohesi sosial dan soliditas kebangsaan justru menjadi titik rawan dan krusial," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Senin (16/8).
Mantan ketua Komisi III DPR itu menyebut upaya memerangi pandemi Covid- 19 serta berbagai dampaknya tidak cukup berfokus pada meningkatkan ketahanan tubuh melalui vaksinasi Covid-19, tetapi harus dibarengi dengan vaksinasi ideologi untuk meningkatkan ketahanan ideologi masyarakat.
Salah satunya, kata Bamsoet, bisa dilakukan melalui Sosialisasi Empat pilar MPR yang terdiri dari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah tanah air.
"Melalui vaksinasi ideologi, maka berbagai ancaman dan gangguan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa akan dapat dicegah dan ditangkal," ucap Bamsoet.
Eks ketua DPR itu menambahkan, sangat tepat jika dalam pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI juga dilakukan vaksinasi Covid-19. Selain lebih efektif dan efisien, itu juga lebih mudah mengorganisir warga karena setiap anggota MPR RI sudah memiliki basis massa di daerah pemilihannya masing-masing.
Bamsoet menyatakan bahwa pemerintah cukup menyediakan vaksin Covid-19 dan tidak perlu repot menanggung biaya operasional pelaksanaan vaksinasi seperti penyediaan jarum suntik maupun honorarium tenaga kesehatan yang bertugas.