Bupati Apri Sujadi Tersangka di KPK, Sekda Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum
jpnn.com, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan lepas tangan terhadap kasus hukum Bupati Apri Sujadi yang berstatus tersangka dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bintan Apri Sujadi.
Adi menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum untuk kasus pidana.
"Sepengetahuan kami dalam Permendagri itu tidak dibenarkan apabila menyangkut kasus pidana. Namun, kita akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adi di Bintan, Minggu (15/8).
Sekda menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami," ucapnya.
Dia juga memastikan roda pemerintahan di Bintan tetap berjalan normal usai Apri Sujadi resmi ditahan KPK pada Kamis (12/8) lalu.
Sementara ini, kata dia, tugas rutin pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan.