Bamsoet Desak Perusahaan Taksi Online Cegah Driver Jahat
Kata Bamsoet, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi, maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal.
“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” tuturnya.
Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban.
Termasuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.
“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen," tegas dia.
Hal itu, lanjut Bamsoet, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi. "Harus diingat, setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.(boy/JPNN)