Bamsoet Dukung Digitalisasi Sertifikat Tanah tanpa Menarik yang Sudah Ada
Ketua MPR Bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNjpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pelaksanaan digitalisasi di berbagai kementerian dan lembaga yang membuat pekerjaan makin paperless, efektif, dan efisien.
Menurut Bamsoet, digitalisasi merupakan keniscayaan zaman yang tidak bisa dihindarkan, termasuk dalam sertifikasi tanah yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, Bamsoet memberi catatan yakni dokumen sertifikat tanah (fisik) yang sudah dimiliki masyarakat tetap berlaku keabsahannya dan dilakukan bertahap pada saat pembaruan (balik nama).
Selain itu, lanjut Bamsoet, perlu dipertimbangkan juga dibentuknya lembaga kustodi sertifikat digital yang independen sebagai pengamanan autentik surat kepemilikan tanah masyarakat itu sendiri seperti yang lazim dilakukan dalam penyimpanan lembar saham digital di bursa.
"Dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat," kata Bamsoet usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3).
Bamsoet mengatakan biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang si pemilik tanah, sehingga tidak menimbulkan kerancuan.
"Jika dilakukan penarikan, maka dikhawatirkan ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar dia.
Ketua ke-20 DPR RI ini turut mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik.