Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Dukung Kebijakan Kapolri Hindari Perkara yang Menghambat PEN

Senin, 09 Agustus 2021 – 23:57 WIB
Bamsoet Dukung Kebijakan Kapolri Hindari Perkara yang Menghambat PEN - JPNN.COM
Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi penyelesaian masalah GKI Yasmin Bogor. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan para Kapolda agar memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus menghindari praktik-pratik kriminalisasi untuk kepentingan kelompok maupun terlibat dalam permainan mafia tanah dan terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di wilayah kerjanya masing-masing.

Dengan demikian, bisa menghindari tindakan penegakan hukum kontra produktif yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Perintah tersebut bukan ditafsirkan untuk melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku usaha maupun birokrasi pemerintah melainkan untuk memastikan jajaran kepolisian turut mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/8/21).

Dewan Pembina KBPPP (Keluarga Besar Putera-Puteri Purnawirawan Polri) ini menjelaskan, koordinasi Ditreskrimum dan Direskrimsus bersama BPKP, Kejaksaan dan BPK tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan berbagai hal.

Antara lain pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha. Selain, pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD).

"Di tengah suasana pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan berbagai sendi ekonomi, pemberian rasa aman dan kepastian hukum terhadap para investor adalah kunci agar investasi tetap meningkat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Selain itu, penyerapan anggaran pemerintah daerah juga harus ditingkatkan, jangan sampai uang yang sudah tersedia untuk berbagai keperluan rakyat malah mengendap di rekening bank," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia 2021-2026 ini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, hingga 15 Juli 2021 tercatat realisasi belanja APBD pemerintah provinsi baru 35,18 persen, lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News