Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

Kamis, 01 April 2021 – 14:49 WIB
Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.

Menurut dia, kepolisian juga perlu turun tangan melakukan pengusutan dan penindakan, karena perbuatan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan. 

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," katanya, Kamis (1/4).

Dia mengatakan tidak semudah itu mendapatkan KTA Perbakin. Sebab, setiap KTA Perbakin dikeluarkan sendiri oleh lembaga tersebut. "Bukan diperjualbelikan melalui marketplace," ujar Bamsoet.


Ketua ke-20 DPR RI dan Ketua Umum Periksha (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin.

Yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukkan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu.

KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. 

Bamsoet menegaskan KTA Perbakin tidak boleh diperjualbelikan di marketplace. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat KTA Perbakin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News