Bamsoet Minta Aparat Usut Penyimpangan di Proyek Pelindo II
"KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN," tandas Bamsoet.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2018, BPK juga telah menyerahkan tiga hasil pemeriksaan investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II. Pertama tentang perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 4,08 triliun.
Kedua, audit atas perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 139,06 juta ekuivalen Rp 1,86 triliun. Ketiga, audit atas pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar USD 54,75 ekuivalen Rp 741,75 miliar.
"Jika ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan, total indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp 8,18 triliun. Ini bukan jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya," pungkas Bamsoet.(eno/jpnn)