Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto
Bamsoet mengatakan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang.
Sebab, ujar Bamsoet, kepastian tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti, melainkan dalam bentuk UU.
"Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasinya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia sebanyak 13.
Sekali lagi, Bamsoet menegaskan pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!