Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan

Kamis, 23 April 2020 – 22:25 WIB
Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam rapat konsultasi virtual itu menegaskan bahwa yang dimaksud laporan tahunan kinerja lembaga negara, bukanlah laporan pertanggungjawaban lembaga-lembaga negara lain kepada MPR.

“Tetapi laporan kinerja lembaga negara, termasuk laporan kinerja lembaga MPR RI secara langsung kepada rakyat melalui fasilitasi Sidang Tahunan MPR yang disiarkan lansung secara live oleh televisi nasional, swasta dan internasional serta jaringan online lainnya,” jelas Basarah.

Mantan Ketua DPR RI Ini juga mengungkapkan, dalam rapat konsultasi virtual tersebut MK menyampaikan keprihatinan atas tidak diakomodirnya aspek penegakan konstitusi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan Bappenas.

Dalam RPJMN tersebut lebih banyak dibahas aspek penegakan hukum yang berfokus pada Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Sedangkan aspek penegakan konstitusi terkesan seperti terlewatkan.

Menurut Bamsoet, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi, MPR RI tentu punya keprihatinan yang serupa dengan MK. Penegakan konstitusi merupakan fondasi penting dalam proses penegakan hukum.

Bappenas perlu lebih cermat lagi dalam membuat RPJMN. Jangan sampai ada kesan MK dikesampingkan dalam sistem penyelenggaraan lembaga negara. RPJMN adalah dokumen sakral, karena di dalamnya termuat strategi, arah, dan capaian yang ingin diraih Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Karenanya tak boleh ada yang terlewatkan. Sebab, MK dalam konstitusi masuk dalam kekuasaan kehakiman,” tegas Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan sinergisitas MPR RI dan MK dalam hal penegakan konstitusi yang sudah terjalin erat akan makin terus ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hurup G Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang mengamanahkan pimpinan MPR RI sebagai pemberi penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilakukan setiap tahun di masa mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close