Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: MPR Lembaga yang Tepat untuk Merumuskan PPHN

Selasa, 19 Oktober 2021 – 23:45 WIB
Bamsoet: MPR Lembaga yang Tepat untuk Merumuskan PPHN - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

Kiki Syahnakri menjelaskan untuk melihat apakah MPR saat ini merupakan perwakilan yang inklusif atau tidak, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, keterwakilannya lengkap, yaitu ada DPR, utusan daerah yang mewakili daerah di seluruh Indonesia, dan utusan golongan yang mewakili golongan-golongan atau kelompok-kelompok.

Kedua, anggota yang berasal dari DPR dipilih lewat pemilu,dan semua anggota dari utusan daerah dan golongan ditunjuk berdasarkan meritokrasi oleh golongan atau kelompok masing-masing.

Ketiga, semua anggota MPR berorientasi pada kepentingan nasional, bukan pada kepentingan pribadi atau golongan, dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Saat ini semua anggota DPR adalah politisi. Hampir semua anggota DPR juga politisi. Maka, seorang politisi akan berorientasi pada kepentingan politik masing-masing atau kelompoknya, bukan kepentingan bangsa dan negara. Dengan kondisi seperti itu tidak mungkin MPR dapat menjadi lembaga permusyawaratan yang inklusif,” paparnya.

Menurut Kiki Syahnakri, sistem politik Indonesia perlu mempertimbangkan kembali keterwakilan tiga alur kekuatan rakyat, yaitu perwakilan individu, golongan, dan daerah.

“Konsekuensinya, kembali ke susunan MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Rekrutmen utusan daerah dan utusan golongan harus diatur dalam konstitusi (UUD) bukan diatur dalam UU,” katanya.

“Selain mengubah kembali susunan keanggotaaan MPR, kedudukan MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara,” imbuhnya.

Bamsoet menilai MPR merepresentasikan kedaulatan rakyat karena ada representasi rakyat Indonesia dari tiap-tiap daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close