Bamsoet: MPR Lembaga yang Tepat untuk Merumuskan PPHN
Caranya, perlu konsensus bersama dari fraksi-fraksi di MPR dan pimpinan partai politik. Atas dasar konsensus bersama itu baru dillakukan perubahan atau amendemen UUD.
Sementara itu, anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Moch. Nurhasim mengatakan MPR bisa menjadi lembaga MPR menjadi lembaga penyeimbang politik.
Misalnya, relasi antara DPR dan Presiden mendominasi politik Indonesia sehingga kecenderungannya adalah kompromi. Akibat kompromi itu, potensi konflik di tingkat akar rumput akan tinggi.
“Dalam konteks ini, MPR menjadi penyeimbang di antara dua kekuatan besar tersebut. MPR berperan sebagai pengemban integrasi politik nasional supaya bangsa ini tidak terpecah-pecah,” katanya.
Nurhasim mendorong MPR untuk menjadi penengah dalam situasi-situasi kompromi politik.
Dia memberi contoh perdebatan dalam RUU KPK, RUU Cipta Kerja, yang menjurus konflik di tengah masyarakat. Dalam posisi seperti itu, MPR memiliki fungsi permusyawaratan.
“MPR bisa menjadi penengah kepentingan politik parlemen, kepentingan politik daerah. MPR yang bisa mengambil fungsi permusyawaratan,” katanya. (mrk/jpnn)