Bamsoet: PPHN Bintang Penunjuk Arah Pembangunan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan haluan agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai perspektif yang sama.
Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia dengan 270,2 juta penduduknya, memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, baik latar belakang budaya, sosial, ekonomi, maupun pandangan politik.
“Indonesia tidak ubahnya seperti bahtera besar yang sedang berlayar di tengah samudera luas. Agar berhasil mencapai tujuan, diperlukan haluan sebagai peta jalan (road map), karena tidak mungkin nasib penumpang bahtera dipercayakan begitu saja, semata-mata pada institusi seorang nakhoda. Atas dasar itulah MPR RI sedang menyelesaikan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kelak dijadikan bintang penunjuk arah pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam Webinar 'Urgensi Haluan Negara terhadap Proses Pembangunan Bangsa dan Negara dalam Jangka Panjang' di Jakarta, Jumat (16/7/21).
Turut hadir para narasumber lainnya, antara lain Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsar, Pakar Hukum Tata negara Universitas Pattimura Jemmy Pietersz, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bina Nusantara Dr. Besar.
Hadir pula jajaran pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), antara lain Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar Refra.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dukungan agar MPR RI memiliki kewenangan menetapkan PPHN datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia serta Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS).
Selain itu, Organisasi Kemasyarakatan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, hingga perguruan tinggi di berbagai daerah, seperti di Bali, Riau dan Aceh.
Dukungan tersebut tidak lepas mengingat pasca amandemen keempat konstitusi, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN. Fungsi GBHN digantikan dengan UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Sementara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.