Bamsoet: PPHN Bintang Penunjuk Arah Pembangunan Nasional
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:51 WIB
Menurut dia, amendemen harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Selain itu, melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: