Bamsoet: Saya Akan Mundur Sebagai Ketua DPR jika…
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di gedung MUI Pegangsaan, Jakarta, Selasa (6/2).
Silaturahmi itu membahas sejumlah isu menyangkut Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP). Beberapa isu dalam RUU KUHP yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), penistaan agama dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perzinaan.
Pada kesempatan itu, Bamsoet kembali mempertegas komitmen yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan yakni siap membendung upaya melegalisasi LGBT. Karena itu, Bamsoet membantah pemberitaan bahwa sama sekali tidak benar tuduhan DPR mendukung LGBT.
“Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika (melegalisasi LGBT, red) hal itu terjadi. Karena LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa,” kata Bamsoet.
Bamsoet pun menjamin seluruh fraksi di DPR menolak LGBT. Dia menegaskan, pemidanaan terhadap perilaku LGBT tengah dibahas dalam RUU KUHP di DPR.
Dia menjelaskan terkait LGBT itu sudah tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP. Dari awalnya hanya paling lama lima tahun, menjadi sembilan tahun. “Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya,” tegas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menekankan kesungguhan DPR merealisasikan UU KUHP yang baru. Bamsoet mengatakan RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila.
Sebab, UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda. “Sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita,” kata Bamsoet.