Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Tidak Perlu Lagi Diributkan

Selasa, 06 Maret 2018 – 11:55 WIB
Bamsoet: Tidak Perlu Lagi Diributkan - JPNN.COM
Bambang Soesatyo. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah tidak ada lagi yang perlu diributkan terkait masalah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurut Bambang, DPR berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menandatangani UU MD3. Sisi lain, parlemen pun memahami jika Jokowi tidak mau tanda tangan. Parlemen akan menunggu masa 30 hari pascapengesahan UU MD3 di rapat paripurna DPR yang jatuh pada 14 Maret 2018 nanti. Jika 30 hari tidak diteken, maka UU berlaku sah dan mengikat.

"Ini bukan sesuatu hal yang baru. Ada beberapa presiden sebelumnya yang tidak teken UU yang sudah disetujui bersama (DPR), tapi (UU) terus berlaku dN tidak masalah," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).

Seperti diketahui, sampai saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU MD3. Alasannya, kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, presiden kaget adanya pasal yang mengatur hak imunitas DPR.

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan jika ada masalah dengan suatu UU, sudah ada saluran untuk menyelesaikannya. Yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi sebetulnya tidak perlu dibesar-besarkan," jelas Bamsoet.

Dalam UU MD3 yang baru itu juga ada penambahan kursi wakil ketua DPR untuk PDI Perjuangan.

Menurut Bamsoet, pelantikan akan dilakukan setelah UU MD3 berlaku. Dia mengatakan, kemungkinan tanggal 15-16 Maret 2018, wakil ketua DPR yang baru bisa dilantik.

"Menurut saya kalau tanggal 14 selesai, maka tanggal 15 atau 16 nya bisa diagendakan pelantikan," katanya.

Menurut Bambang, DPR berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menandatangani UU MD3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News