Bamus Papua: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Lukas Enembe
Jadi, Chudry berpendapat, KPK jangan sebatas mengimplementasikan kewenangan pemanggilan saja, padahal telah melalui tahapan-tahapan penyidikan, terlepas dari apakah Lukas Enembe tidak kooperatif.
“Makanya saya heran kenapa KPK tidak langsung menangkap, hanya memanggil saja? Kenapa KPK tidak gunakan law enforcement? Padahal jelas ada pembangkangan hukum dari tersangka Lukas Enembe,” imbuh Chudry.
Lalu politisi reformasi Mahfudz Siddiq mengungkapkan, kebijakan otsus di Aceh dan Papua sama-sama telah memasuki babak kedua. Otsus Aceh dimulai tahun 2008-2022, sedangkan Papua sejak 2000-2020 lalu.
“Nah dari babak kedua penerapan otsus ini ada yang menarik bahwa Aceh justru mengalami penurunan alokasi anggaran hingga 1 persen, sementara sebaliknya Papua meningkat 0,25 persen,” ucap Mahfudz.
Mahfudz menyampaikan, pemberlakuan otsus adalah kebijakan dari kesepakatan nasional untuk solusi masalah yang selama ini terjadi. Oleh sebab itu, babak kedua otsus Aceh dan Papua mestinya telah dapat digunakan untuk memperkuat hak afirmasi masyarakat di bidang politik, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks inilah, maka pembangkangan Lukas Enembe menjadi anomali.
Direktur Eksekutf Moya Institute Hery Sucipto menuturkan, kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2022 yang lalu atas dugaan kasus gratifikasi dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. (dil/jpnn)