Bandar Arisan Bodong Itu Mbak ND, Puluhan Orang Tertipu
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong.
Iptu Vitra menyebutkan tersangka ND diduga telah mulai melancarkan aksinya sejak tanggal 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46 tahun) dijanjikan menerima arisan, tetapi, uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Selanjutnya di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” kata Vitra.
Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.
“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian. Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)