Bandar Ganja Lintas Wilayah Dibekuk
Kamis, 23 Februari 2012 – 07:03 WIB
Pengakuan tersangka, dia menjual ganja sejak 1998."Kami masih melakukan pengembangan guna menguak jaringan Syarifudin Tambunan ini. Satu nama yang sudah disebutnya berinisial GN yang merupakan bosnya," ungkapnya juga.
Karena perbuatannya, tersangka yang KTP-nya beralamat di Jalan Jatayu I Lebak Wangi, RT 3/4 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini dijerat UU No 5 Tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara. (kin)