Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak dan Menantu dalam Kasus Pencucian Uang
Dari penelusuran, petugas berhasil menyita uang tunai dari rekening pelaku senilai Rp 2,5 miliar, termasuk aset berupa rumah pribadi di Tanjungbalai dan Medan dan rumah kos-kosan.
“Petugas juga menyita enam unit mobil dari tangan tersangka. Jadi, kalau ditotalkan aset pelaku yang disita petugas senilai hampir Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Dalam kasus ini Tarmizi melibatkan istri, anak dan menantunya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba dengan membuka rekening di sejumlah bank.
“Dari sinilah kemudian petugas menelusuri seluruh aset milik mereka. Tarmizi sendiri diketahui beristri tiga,” tambahnya.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
BNN, kata Bahagia Dachi, masih terus mengembangkan kasus ini, dengan mendalami keterangan para tersangka dan mengumpulkan barang bukti lain. “Kami menduga masih banyak lagi aset dari pelaku yang belum disita,” pungkasnya. (cr-2/nin)