Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak dan Menantu dalam Kasus Pencucian Uang
jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba bersama anak dan menantunya diamankan karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan aset yang disita mencapai hampir Rp 6 miliar.
Kasus ini berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan penangkapan sejumlah kurir narkoba jaringan internasional di Tanjungbalai, Asahan dan Medan, Sumatera Utara, pada 2-3 Juli 2019.
Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, petugas sampai harus kejar-kejaran dengan para kurir barang haram itu dari Tanjungbalai hingga Batubara.
BACA JUGA: Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 81,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 102.657 pil ekstasi yang berbentuk minion dan lego.
Dari penangkapan tersebut, Bahagia Dachi menjelaskan bahwa petugas melakukan pengembangan dan menangkap salah satu bandar narkoba bernama Tarmizi, di Tanjungbalai, Asahan. Dia ditangkap bersama anaknya, Hanafi, dan menantunya, Amiruddin.
“Tarmizi diketahui sebagai salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. Tiga orang ini dijadikan tersangka kasus narkoba, juga dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” kata Bahagia Dachi saat paparan di kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga