Buronan Kasus Pencucian Uang Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap di Padang
jpnn.com, PADANG - Pelarian buronan kasus pencucian uang narkotika bernama Rudi Arza, 46, akhirnya terhenti di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang sekitar pukul 16.00 WIB. Ia tidak berkutik ketika disergap tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati Sumatera Barat (Sumbar).
"Hari ini tim Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Sumbar telah menangkap buronan yang terjerat kasus pencucian uang untuk kasus narkoba di Jambi," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo didampingi Kajari Padang Ranu Subroto, Jumat.
Buronan itu ditangkap tim kejaksaan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasar Ambacang.
Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke sel tahanan Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 18.00 WIB
Menurut Kajari Padang Ranu Subroto, buronan akan dititipkan sementara di Padang sebelum diserahkan ke Kejari Jambi untuk menjalani proses hukumnya.
Rudi Arza alis datuk adalah terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Jambi.
Ia kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Januari 2020.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ia dijatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.