Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
“Geo Dipa memiliki misi mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL.
Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005, mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.(chi/jpnn)