Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diberi Sanksi PTDH, Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi
Irjen Dedi menyatakan bahwa putusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
Artinya, dia menjelaskan, tidak ada peluang bagi Ferdy Sambo menempuh upaya hukum lain.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red)," kata Irjen Dedi.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa lima majelis KKEP Banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara kolektif kolegial memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polri oleh KKEP dalam persidangan yang dimulai Kamis (25/8) dan berakhir Jumat (26/8) lalu.
Namun, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (antara/cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: