Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diberi Sanksi PTDH, Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi
jpnn.com - JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menyatakan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.
Ini memperkuat putusan KKEP yang sebelumnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Menolak banding pemohon banding dan menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto sebagaimana dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan putusan banding ini yang dibacakan hari ini ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Irjen Dedi.
Tidak Ada Upaya Hukum Lagi