Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Senin, 30 Agustus 2021 – 15:10 WIB
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan.
Tak hanya Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara.
"Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: