Banding, Panda Tak Takut Dihukum Lebih Berat
Rabu, 29 Juni 2011 – 05:50 WIB
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion itu dilakukan oleh hakim I Made Hendra dan Andi Bachtiar. Keduanya sepakat jika Panda tidak pernah menerima cek tersebut. Nah, putusan kedua hakim itulah yang mereka jadikan dasar bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 5 dan 11 UU Tipikor tidak benar. "Dua alasan itu sudah cukup untuk dijadikan pendukung pengajuan memori banding," jelas Juniver.
Meski demikian, dia tidak mau menyebut jika pengajuan banding itu semata untuk melepaskan Panda dari jerat hukum. Dia lebih suka menyebut tujuan langkahnya itu untuk mengungkap kebenaran.
Panda juga meminta sidang dilakukan ulang di tingkat Pengadilan Tinggi. Agar pengungkapan fakta itu bisa berjalan dengan benar, Panda juga meminta agar hakim memeriksa ulang saksi-saksi yang ditolak hakim Tipikor. "Kami ingin mencegah pengadilan Tipikor agar tidak menjadi peradilan sesat, karena memberi putusan tidak sesuai fakta hukum," ujar kuasa hukum lainnya Patra M Zein.