Bandit Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 22:01 WIB
Dalam aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian
“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (dengan memakai jaket Gojek),” kata Dwi
Adapun Arifin bersama Ismail berperan mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.
“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri,” ucap perwira melati satu itu.
Ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)