Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:10 WIB
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu.
Aksi ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
"Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya," kata Ali.
H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)