Bandit Jalanan Nekat Jambret Ponsel Pak Kapolsek, Ya Begini Jadinya
Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone milik Tedjo sudah berpindah tangan.
Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.
"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kami amankan di Lokasari," katanya.
Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)