Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana
Kapolri Jenderal Listyo sebelumnya mengatakan puluhan personel polisi diperiksa karena dianggap tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?