Bang Ara Dorong Pansus RUU Pertembakauan Buka-Bukaan demi Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan, Maruarar Sirait mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (Pansus RUU Pertembakauan) bisa menjadi ajang untuk buka-bukaan data dari berbagai pihak. Menurutnya, adu data bisa dilakukan di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan bentukan DPR.
"UU Pertembakauan ini harus adil," ujar Maruarar yang juga anggota Pansus RUU Pertembakauan di Jakarta, Senin (10/7).
Ara -panggilan Maruarar- menegaskan, Pansus RUU Tembakauan akan membuka berbagai hal di balik isu tentang tembakau. Sebab, persoalan tembaka dan rokok memang selalu menjadi isu nasional.
Karenanya politikus PDI Perjuangan itu meyakini Pansus RUU Pertembakauan merupakan forum strategis untuk mencari solusi. "Pansus ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik dan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha melalui UU," tegasnya.
Lebih lanjut Ara mengatakan, pihak yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Pertembakauan adalah petani, pelaku industri rokok dan pengusaha rokok, negara, serta masyarakat secara luas. Petani tembakau, sebutnya, harus benar-benar bisa sejahtera.
Sedangkan industri rokok jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi juga bisa menggelontorkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk masyarakat. Selain itu, Ara juga melontarkan adanya kemitraan industri rokok dengan masyarakat untuk dana kesehatan.
Adapun negara, katanya, bisa menerima pemasukan dari cukai ataupun pajak industri tembakau. "Terkait dengan negara, selama ini industri tembakau memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara sebesar Rp 130 triliun-150 triliun,” sebutnya.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo mengaku segera meminta masukan dari berbagai pihak untuk menuntaskan proses legislasi aturan yang akan mengatur tentang rokok itu. Menurut Firman, pihaknyta akan mengundang komunitas petani dan pelaku industri tembakau, organisasi pekerja industri rokok, pelaku usaha di bidang rokok baik dalam skala menengah maupun kecil, hingga dari pemangku kepentingan tentang kesehatan.