Bang Bahtiar: Tak Benar Sistem Pengamanan KTP-el Jebol
“Dan tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el jebol. Sistem KTP-el memiliki security system yang sangat kuat dan berlapis. Jadi ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko KTP yang coba dijual.”
Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Sesditjennya I Gede Suratha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa 4 Desember 2018.
Permasalahan ini disikapi secara serius kemendagri dan pelaku sudah diproses secara hukum. “Kami imbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan illegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat bahkan memunculkan persoalan lainnya,” kata Bahtiar.
Pasal 96A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah ditegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jpnn)