Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI
"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya.
Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.
Edi menilai, maklumat kapolri itu diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.
Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.
"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," kata Edi menegaskan.
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?