Terbit Maklumat Kapolri tentang FPI, Polda Sumbar Siap Bergerak
jpnn.com, PADANG - Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat siap menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat (1/1), mengatakan petugas akan melakukan pemantauan di lapangan mulai dari kegiatan atau atribut FPI di wilayah hukum Polda Sumbar.
Sesuai Maklumat Kapolri, katanya, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.
"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," katanya
Tertuang di maklumat tersebut, Kapolri juga meminta kepada masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kemudian meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, mendukung Satpol PP bersama TNI melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.