Bang Edi Minta Mabes Polri Dalami Penerbitan SP3 di Polres Medan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan minta Propam Polri mendalami dugaan penyalagunaan kewenangan atau kesalahan dalam prosedur di lingkungan Polres Medan.
Penyelewengan dimaksud terkait terbitnya SP3 yang membebaskan tersangka Fujianto Ngariawan dengan alasam tidak cukup bukti.
"Karena ini ada pengaduan ke Propam Polri. Kami sarankan perlu didalami apakah ada penyalagunaan kewenangan sehingga perkara ini harus diterbitlkan SP3," ungkap anggota kompolnas priode 2012-2016 ini.
Menurutnya, dalam setiap mengeluarkan SP3 tentu polisi memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Kalau memang semua bukti tidak ada unsur pidananya, sesuai aturan hukum ya perkara harus dihebtikan secara hukum," tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara ini.
Namun, tambahnya, jika ada penyimpangan atas terbitnya SP3, maka semua pihak yang terkait, termasuk kapolrestabes dan kasat reskrim harus dievsluasi.
"Biar semua terang, propam polri perlu melakuksn audit investigasi atas perkara ini," kata pemerhati kepolisisn ini. (dil/jpnn)