Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri
Senin, 08 Mei 2017 – 13:41 WIB
![Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/04/06/212ccfc617848e4f4eca58db2622c837.jpg)
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lantas diserahkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo. “Untuk membayar jasa advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.(put/jpg)