Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan
Jumat, 22 Februari 2019 – 18:46 WIB
Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, Hotman juga membawa kabur HP milik Jumiati.
Menurut Timur, perbuatan Hotman membuat Jumiati menelan kerugian sebesar Rp 6,2 juta.
"Korban punya utang dengan pelaku. Namun, pelaku melakukan upaya paksa dengan mengambil kendaraan dan HP. Padahal korban ingin membayar uangnya itu. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Timur, Kamis (21/2). (lan/at/dye/prokal/jpnn)