Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun
Tepat di dekat Masjid At-Taqwa, dia dicegat Ipul dan Fi'I yang masing-masing menunggangi sepeda motor.
“Kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang korban secara membabi buta. Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan helm dan mengenai kepala bagian kanan korban. Satu pelaku lain menikam atau menusuk punggung korban sebanyak sekali,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di wajah kanannya.
“Anggota yang tahu kejadian itu langsung menangkap kedua pelaku dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,” jelas Ridho.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa)