Bang Neta IPW Sebut KPK dan Pendukungnya Tak Bisa Semau Gue Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan oknum-oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya boleh saja tidak setuju dengan undang-undang baru tentang lembaga antirasuah itu. Namun, UU KPK hasil revisi akan tetap berlaku pada Kamis (17/10).
Menurut Neta, pihak-pihak yang menganggap kewenangan KPK dipreteli terlalu gede rasa alias GR. “Dengan adanya UU yang baru itu berbagai kepentingan kelompok mereka menjadi terganggu bahkan dipangkas,” kata Neta, Rabu (16/10).
Seperti diketahui, dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU akan secara otomatis sah dan berlaku dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Neta menegaskan, RUU KPK yang telah disetujui pemerintah dan DPR akan berlaku secara otomatis meski tidak ditandatangani presiden.
“Jika perbaikan sudah selesai dan hasil revisi sudah diserahkan kembali ke presiden, pada pukul 00.00 Kamis 17 Oktober, UU KPK sudah diterapkan meski tidak ditandatangani presiden,” ungkap Neta.
Bagi IPW, ada beberapa esensi dalam UU baru tentang KPK. Pertama, ujar Neta, KPK akan makin mampu memberi kepastian hukum dalam menjalankan tugas.
Kedua, lanjut dia, KPK makin transparan, terutama dalam penggunaan keuangan negara. Dengan demikian KPK diharapkan bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketiga, KPK diawasi secara profesional sehingga tidak bertindak semau gue atas pemberantasan korupsi,” lanjut dia.
Keempat, sambung Neta, insan KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemberantasan korupsi yang profesional dengan karier yang jelas. “Tidak berlaga seperti LSM yang arogan yang sewaktu-waktu bisa menggalang demonstrasi menolak kebijakan pimpinannya,” katanya.